Hak & Kewajiban TKI di Arab Saudi: Ketahui Undang-Undang Kerja Terbaru 2024
- binanceezzat
- 4 hari yang lalu
- 2 menit membaca

Pendahuluan (المقدمة)
Dalam beberapa tahun terakhir, negara seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab telah melakukan banyak pembaruan pada undang-undang ketenagakerjaan.
Sekarang pekerja asing memiliki kontrak kerja yang lebih jelas, perlindungan hukum, dan hak yang lebih kuat.
Karena itu sangat penting bagi setiap pekerja untuk mengetahui hak dan kewajibannya, agar bisa bekerja dengan aman dan profesional.
Hak Anda (حقوقك كعامل)
Berikut beberapa hak dasar yang biasanya dimiliki pekerja di Arab Saudi:
1️⃣ Gaji Dibayar Tepat Waktu
Majikan wajib membayar gaji sesuai kontrak dan tepat waktu setiap bulan.
2️⃣ Hari Libur Mingguan
Banyak kontrak memberikan minimal satu hari libur setiap minggu untuk istirahat.
3️⃣ Paspor dipegang sendiri
Secara hukum, paspor adalah milik Anda dan tidak boleh disita oleh majikan tanpa izin.
4️⃣ Tiket Pulang Setelah Kontrak
Setelah kontrak kerja selesai (biasanya 2 tahun), majikan biasanya menyediakan tiket pulang gratis ke Indonesia.
Kewajiban Anda (واجباتك كعامل)
Selain hak, pekerja juga memiliki beberapa kewajiban penting:
1️⃣ Menjaga Privasi Rumah
Anda harus menghormati privasi keluarga majikan dan tidak menyebarkan informasi tentang rumah atau keluarga mereka.
2️⃣ Tidak Kabur dari Pekerjaan
Melarikan diri dari pekerjaan (kabur) dapat dianggap pelanggaran hukum serius dan bisa menyebabkan masalah hukum.
3️⃣ Mematuhi Kontrak Kerja
Sebagian besar kontrak kerja berlangsung sekitar dua tahun, dan pekerja diharapkan menyelesaikan kontrak tersebut dengan baik.
Kesimpulan (الخاتمة)
Mengetahui hak dan kewajiban Anda adalah kunci untuk bekerja dengan aman dan profesional di luar negeri.
Jika Anda memahami hukum dan menjalankan kewajiban dengan baik, hubungan dengan majikan akan lebih baik dan pekerjaan menjadi lebih stabil.
👉 Kenali hak Anda dan jalankan kewajiban Anda dengan baik.Job Bridge Hub menghubungkan Anda dengan majikan yang profesional dan dapat dipercaya.




Komentar